Pemkab Kediri Gelar Diklat Legal Drafting untuk Perkuat Kompetensi ASN

Diklat Legal Drafting di Balai Pengembangan Kompetensi ASN Pemkab Kediri, Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Senin (4/11/2024).

DAMAREMAS.COM, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting pada 4-8 November 2024. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Pjs Bupati Kediri, Heru Wahono Santoso, menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan kompetensi legal drafter. Menurutnya, produk hukum memiliki dampak signifikan terhadap keberhasilan pengelolaan ekonomi daerah.

Bacaan Lainnya

“Kami mendorong dan memfasilitasi ASN untuk meningkatkan kompetensinya dalam menyusun Perda dan Perkada,” ujar Heru saat membuka Diklat Legal Drafting di Balai Pengembangan Kompetensi ASN Pemkab Kediri, Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Senin (4/11/2024).

Heru mengungkapkan, penyusunan Perda-Perkada memerlukan perhatian terhadap banyak aspek, mulai dari penyusunan produk hukum, administratif, hingga partisipasi masyarakat yang harus terus ditingkatkan.

“Diklat Legal Drafting yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Kediri ini bertujuan agar penyusunan peraturan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya. “ASN perlu memahami cara menyusun peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan benar,” tambah Heru.

Sementara itu, perwakilan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tamrin Simatupang, mengapresiasi kegiatan Diklat Legal Drafting ini, yang diikuti puluhan ASN dari berbagai OPD di Pemkab Kediri. Ia menekankan, Kediri adalah daerah kedua setelah Tangerang yang melaksanakan diklat secara mandiri, menunjukkan kemandirian Pemkab dalam meningkatkan kompetensi ASN.

Tamrin juga menyiapkan sesi seminar agar setiap peserta dapat mempresentasikan rancangan yang telah disusun, diharapkan menghasilkan Perda-Perkada yang sesuai dengan regulasi.

“Semoga pelatihan ini membantu Pemkab Kediri menghasilkan produk hukum daerah yang tidak memerlukan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung,” ungkapnya.(sono)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *