DAMAREMAS.COM, Kediri – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri menemukan banyaknya pelanggaran takaran pada minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong. Petugas menemukan minyak dalam kemasan botol tidak sesuai dengan label yang tertera, bahkan ada yang menggunakan ukuran tak lazim seperti 700 ml dan 800 ml, yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Kementerian Perdagangan RI terkait pengawasan peredaran Minyakita. Menggunakan tabung ukur 1 liter, petugas memeriksa kesesuaian takaran antara isi sebenarnya dengan yang tertera di kemasan. Hasilnya, banyak minyak dalam kemasan botol yang takarannya kurang 1 hingga 5 mililiter dari seharusnya.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini merupakan bentuk kecurangan yang merugikan konsumen. Sayangnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menindak distributor yang melakukan pelanggaran tersebut.
Tak hanya masalah takaran, petugas juga menemukan harga Minyakita di pasaran lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya, harga Minyakita dibanderol Rp15.700 per liter, namun di pasaran ditemukan dijual lebih dari Rp17.000.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.






