Mas Dhito Pertama Kali Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

DAMAREMASCOM, Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan sertifikat tanah elektronik (doc. Prokopim Kabupaten Kediri)

DAMAREMAS.COM, Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan sertifikat tanah elektronik untuk pertama kalinya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Kampungbaru, Kecamatan Kepung.

“Ini adalah penyerahan sertifikat elektronik pertama di Desa Kampungbaru,” ungkap Mas Dhito usai acara penyerahan pada Selasa (10/9/2024).

Bacaan Lainnya

Sebanyak 380 sertifikat elektronik dibagikan kepada warga Kampungbaru. Sertifikat ini berbeda dari sertifikat konvensional, karena berbentuk satu lembar dengan tambahan barcode sebagai pengaman.

“Kami membagikan sertifikat tanah redistribusi di Kampungbaru,” jelas Mas Dhito. Tanah redistribusi adalah tanah yang sebelumnya berstatus tanah negara dan kini telah bersertifikat atas nama warga. Pada bulan Juli lalu, 615 sertifikat juga telah dibagikan di desa ini.

Saat ini, sekitar 85 persen tanah di Kampungbaru telah bersertifikat. Selain di Kampungbaru, pada hari yang sama, Mas Dhito juga membagikan 1.252 sertifikat tanah di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.

Menurut data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, sekitar 15.000 bidang tanah di Desa Gadungan masih belum bersertifikat. Secara keseluruhan, dari 1 juta bidang tanah di Kabupaten Kediri, 90 persen telah bersertifikat.

“Kurangnya PTSL di Kabupaten Kediri saat ini sekitar 10 persen. Insyaallah pada 2025, kami akan menyelesaikannya,” kata Mas Dhito dengan optimis.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Kediri, La Ode Asrafil, menyampaikan bahwa penerima sertifikat di Desa Gadungan dibebaskan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Semua bebas dari BPHTB, gratis,” jelasnya.

La Ode juga menambahkan bahwa sertifikat elektronik yang dibagikan di Kampungbaru merupakan yang pertama di Kabupaten Kediri. Ke depannya, semua sertifikat tanah yang diterbitkan akan berbentuk elektronik. Sertifikat elektronik dinilai lebih aman, dan jika hilang, dapat dicetak ulang dengan mudah tanpa perlu melakukan pengukuran ulang.

“Cukup dicetak ulang, sementara untuk sertifikat manual kita harus melakukan pengukuran kembali,” tambahnya.(sono)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *