Ketentuan dan Susunan Acara Upacara Hari Pendidikan Nasional 2025 yang Ditetapkan Kementerian Pendidikan

Ilustrasi ketentuan dan susunan acara upacara Hari Pendidikan Nasional 2025

DAMAREMAS.COM – Untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional 2025, Kementerian Pendidikan telah menetapkan pedoman mengenai ketentuan pelaksanaan dan susunan acara upacara yang harus diikuti oleh seluruh instansi pendidikan, baik tingkat pusat maupun daerah.

Penetapan ketentuan ini bertujuan untuk memastikan upacara berlangsung secara khidmat, seragam, dan menghormati jasa para pahlawan pendidikan, khususnya Ki Hajar Dewantara.

Bacaan Lainnya

Melansir dari laman Kementerian Pendidikan, dibawah ini kami telah merangkum ketentuan dan juga susunan acara resmi untuk upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025, simak yuk!

1. Ketentuan Umum

Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 akan dilaksanakan secara luring/tatap muka di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerjanya di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, satuan pendidikan di seluruh Indonesia, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri beserta satuan pendidikan yang ada di luar negeri.

2. Waktu Pelaksanaan

– Hari, Tanggal: Jumat, 2 Mei 2025
– Pukul: 07.30 waktu setempat

3. Tempat

Upacara dilaksanakan di halaman kantor, lapangan, atau tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

4. Pakaian

a. Undangan: Pakaian adat daerah/tradisional
b. Barisan:
– Pegawai: Pakaian adat daerah/tradisional
– Pendidik: Pakaian adat daerah/tradisional
– Siswa/Murid: Pakaian adat daerah/tradisional
– Mahasiswa: Pakaian adat daerah/tradisional
c. Petugas Upacara: Sesuai ketentuan

**Keterangan :
Penggunaan pakaian adat daerah/tradisional dimaksudkan untuk membangkitkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, serta melestarikan warisan budaya Indonesia.

Pakaian yang dikenakan harus sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani undangan serta peserta upacara.

5. Susunan Upacara Bendera

a. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
b. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
c. Penghormatan kepada Pembina upacara;
d. Laporan Pemimpin upacara;
e. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korps musik/paduan suara;
f. Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Pembina upacara;
g. Pembacaan naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta upacara;
h. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
i. Pembacaan Keputusan Presiden RI mengenai Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
j. Amanat Pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
k. Pembacaan doa;
l. Laporan Pemimpin upacara;
m. Penghormatan kepada Pembina upacara;
n. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
o. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

**Keterangan:
Sebelum pembacaan doa, petugas pembaca doa diharapkan untuk menjelaskan bahwa doa upacara ini dibacakan menurut agama Islam dan mempersilahkan peserta upacara yang beragama selain Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Kementerian menegaskan bahwa pelaksanaan upacara Hardiknas 2025 ini tidak hanya sebatas seremoni, tetapi juga sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *