Kepala Disperdagin Kota Kediri : Ada 10 Ribu Penerima Banmod yang Sudah Terverifikasi

Kepala Disperdagin Kota Kediri : Ada 10 Ribu Penerima Banmod yang Sudah Terverifikasi

DAMAREMAS.COM – Survei dan verifikasi penerima Program Bantuan Modal Usaha DBHCHT Tahun 2023 oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri sudah rampung dilakukan pada 12 Mei lalu.

Sesuai catatan Disperdagin Kota Kediri, sedikitnya ada 10.000 pelaku usaha yang telah terverifikasi.

Rinciannya, Kecamatan Mojoroto: 4.133 pelaku usaha; Kecamatan Kota: 2.872 pelaku usaha; dan Kecamatan Pesantren: 2.995 pelaku usaha.

Baca Juga: *Dinas Pendidikan Gelar Festival dan Lomba FLS2N Jenjang SD Tingkat Kecamatan*

“Untuk total penerima yang akan kita beri bantuan sebanyak 6.666 pelaku usaha dengan nominal bantuan Rp2.400.000,” ujar Wahyu Kusuma, Kepala Disperdagin Kota Kediri, Selasa (16/5).

Kata Wahyu Kusuma, penentuan pendaftar yang lolos survei dilakukan setelah calon penerima diurutkan dari skor tertinggi ke skor terendah berdasarkan jumlah skor.

Bagaimana apabila ada skor yang sama ? Wahyu menegaskan akan diurutkan berdasarkan durasi lama usaha yang sebenarnya dan waktu pendaftaran.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Sampaikan Bahwa Video Promosi Dukung Pengembangan UMKM, Ini Penjelasannya

“Agar lebih jelasnya pendaftar bisa mengecek di bit.ly/BANTUANMODALUSAHA2023 dengan memasukkan nama untuk mengetahui apakah yang bersangkutan lolos tahap ini atau tidak,” jelasnya.

Menanggapi maraknya kabar burung terkait data peserta yang lolos dari berbagai sumber yang tidak kredibel, Wahyu mengklarifikasi bahwa data Bantuan Modal yang valid hanya dipublikasikan oleh Disperdagin.

“Jadi jika ada share data yang tidak jelas sumbernya tidak usah dilanjutkan. Kalau butuh informasi silakan menghubungi contact center Disperdagin,” tegasnya.

Baca Juga: Latihan Soal PTS Kelas 8 SMP Mata Pelajaran IPA Materi Zat Aditif Makanan

Setelah mendapatkan data pendaftar yang terverifikasi, Wahyu menjelaskan masih terdapat beberapa tahapan sebelum dilakukannya pencairan bantuan.

Adapun jadwalnya sebagai berikut: validasi data survei tanggal 1 s.d. 11 Juni; pengumuman dan pembukaan rekening tanggal 12 Juni s.d. 14 Juli; penyerahan dan pencairan tahap I tanggal 17 Juli s.d. 18 Agustus; belanja dan pelaporan tahap I tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus; Monev tahap I tanggal 1 September s.d. 31 Oktober; pencairan tahap II tanggal 6 s.d. 17 November; belanja dan pelaporan tahap II tanggal 8 s.d. 30 November; terakhir Monev tahap II tanggal 1 September s.d. 31 Oktober.

“Semoga ada percepatan pertumbuhan ekonomi, bisa membantu para pelaku UMKM termasuk membuka wirausaha baru, juga meningkatkan IKM yang sudah ada. Ini skala kecil jadi kita dorong mereka agar ada peningkatan dari sisi usaha,” pungkasnya.***

Editor : Muhammad

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *