Kejari Ponorogo Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo

Kejari Ponorogo Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo
Tim Kejaksaan saat melakukan penggeledahan di kantor Cabdindik Wilayah Ponorogo - Magetan (Sony/AMS)

Ponorogo, DAMAREMAS.COM – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo dan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan kini memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Tujuh orang telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Menurut Agung Riyadi, Kasi Intel Kejari Ponorogo, tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari dua pegawai Cabdindik dan lima staf SMK 2 PGRI Ponorogo.

Baca Juga: 10 Tips Melakukan Diet Sehat untuk Menjaga Berat Badan Ideal, Jangan Lupa Perhatikan Porsi Makan Ya!

“Sejauh ini baru tujuh saksi yang diperiksa, dan prosesnya telah memasuki tahap penyidikan,” jelas Agung kepada media, Kamis (14/11/2024).

Penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengantisipasi kemungkinan penghilangan barang bukti. Sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen, file komputer, dan laptop, telah diamankan. Namun, beberapa bukti lainnya masih dalam pencarian oleh tim penyidik.

Agung menjelaskan bahwa praktik penyelewengan ini diduga sudah berlangsung sejak 2019. Kendati demikian, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait modus operandi yang digunakan oleh pihak yang terlibat.

Baca Juga: 10 Tips Ampuh Mengerjakan Soal SKD CPNS dengan Percaya Diri, Perbanyak Latihan Soal Juga!

“Modusnya masih menjadi bagian dari materi penyidikan, akan kami sampaikan setelah ada penetapan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Ponorogo dan sekitarnya, mengingat dana BOS merupakan bantuan penting untuk menunjang pendidikan siswa. Kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyelewengan ini dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.(AMS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *