Tulungagung, DAMAREMAS.COM – Kasus penggelapan dana yang melibatkan pegawai CV. Denov Putra Brilian, R (31), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, saat ini memasuki tahap penyidikan. Kasus ini mengungkap dugaan penggelapan dana yang dilaporkan mencapai Rp 720 juta, bukan Rp 1 miliar seperti dugaan awal.
CV. Denov Putra Brilian, yang dimiliki oleh Teguh Pramudya, suami selebgram Bu Dendy, bergerak di bidang food and beverage (FnB) dengan merek Nyoklat Klasik. Menurut kuasa hukum tersangka, Fitri Erna, kliennya mengakui kesalahan serta bersikap kooperatif selama penyidikan oleh pihak Polres Tulungagung dan Kejaksaan.
“Kami mendukung klien kami untuk terbuka dan mengakui perbuatannya, serta ada beberapa hal yang juga harus diluruskan,” ujar Fitri Erna pada Kamis (31/10). Berdasarkan rekening koran tersangka, jumlah uang yang digelapkan ternyata lebih rendah, yaitu Rp 720 juta.
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Rusak Rumah Warga dan Tumbangkan Pohon di Kecamatan Plosoklaten
Erna menjelaskan bahwa tersangka telah bekerja di CV. Denov Putra Brilian sejak 2016. Namun, tindakan penggelapan baru terjadi dalam dua tahun terakhir. Tersangka diketahui awalnya mengalami masalah finansial karena terjerat pinjaman online (pinjol), sehingga mengambil dana DP perusahaan untuk membayar pinjol tersebut. Meski barang untuk klien tetap dikirim, dana DP tidak dikembalikan ke perusahaan.
Menurut Erna, tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan, dan lemahnya audit internal di perusahaan turut memengaruhi terjadinya kasus ini.
Baca Juga: Kenapa Pasangan Suka Mixed Signal dalam Hubungan Asamara?
“Kami menilai perusahaan korban jarang melakukan audit keuangan. Kami pastikan aliran dana itu mengarah ke pembayaran pinjol saja, bukan untuk hal lain,” kata Erna.
Pihak pengacara memastikan akan mengajukan bukti tambahan dan klarifikasi lebih lanjut dalam persidangan untuk memastikan bahwa jumlah penggelapan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam penyidikan.(AMS)






