Nganjuk, DAMAREMAS.COM – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (33), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/10/2024) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di tepi jalan Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengapresiasi kerja keras timnya dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku dalam jaringan narkotika,” ujar AKBP Siswantoro, Jumat (1/11/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya N, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,60 gram dan 0,42 gram di saku tersangka IS, serta mengamankan sebuah ponsel Samsung Galaxy A10 yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana Rp 720 Juta oleh Pegawai CV. Denov Putra Brilian Masuk Tahap Penyidikan
Menurut pengakuan IS, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SA. Transaksi dilakukan atas permintaan NA, yang kini berstatus buron. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan jaringan lain yang terlibat,” jelas Iptu Heru.
Tersangka IS kini ditahan di Polres Nganjuk dan terancam Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(AMS)






