DAMAREMAS.COM, Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, akan meningkatkan insentif bulanan bagi 105 Juru Parkir (Jukir) di Kabupaten Kediri menjadi Rp1 juta mulai tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Mas Dhito saat menghadiri kegiatan pembinaan Jukir di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri pada Sabtu (7/9/2024).
Mas Dhito menekankan bahwa kenaikan insentif ini bertujuan untuk memberi motivasi kepada Jukir dalam menjaga ketertiban parkir kendaraan bermotor. Dalam upaya menanggulangi kebocoran retribusi parkir, pihaknya percaya sepenuhnya pada peran Jukir.
Pemberian insentif yang lebih besar juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Nizam Subekti, menambahkan bahwa kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Jukir dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Saat ini, seluruh 105 Jukir telah memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mengatur titik-titik parkir sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, akan meningkatkan insentif bulanan bagi 105 Juru Parkir (Jukir) di Kabupaten Kediri menjadi Rp1 juta mulai tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Mas Dhito saat menghadiri kegiatan pembinaan Jukir di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri pada Sabtu (7/9/2024).
Mas Dhito menekankan bahwa kenaikan insentif ini bertujuan untuk memberi motivasi kepada Jukir dalam menjaga ketertiban parkir kendaraan bermotor. Dalam upaya menanggulangi kebocoran retribusi parkir, pihaknya percaya sepenuhnya pada peran Jukir.
Pemberian insentif yang lebih besar juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Nizam Subekti, menambahkan bahwa kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Jukir dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Saat ini, seluruh 105 Jukir telah memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mengatur titik-titik parkir sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku.(adv/sono)






