DAMAREMAS.COM , Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menjadi salah satu pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang reformasi sektor energi guna mendukung transisi energi untuk meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia, Selasa (30/01/2024).
FGD ini diselenggarakan oleh Purnomo Yusgiantoro Center (PYC), sebuah lembaga nirlaba yang berfokus pada pengkajian dan pengembangan energi dan sumber daya alam.
Restuardy Daud menyampaikan beberapa urgensi terkait transisi energi, termasuk mandat aturan perundangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Dia juga menekankan perlunya peran aktif kepala daerah dalam implementasi strategi transisi energi di tingkat daerah.
Baca Juga: Resmikan Pasar Wates, Mas Dhito Berpesan Agar Pedagang dan Pengunjung Jaga Kebersihan
“transisi energi menjadi penting untuk menanggapi naiknya suhu global dan dampak buruknya terhadap sektor-sektor kunci, terutama pertanian, yang pada gilirannya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi,” jelas Restuardy.
Restuardy juga menyoroti sektor ketahanan energi dan urgensi menjaga kebutuhan energi masyarakat agar tetap terpenuhi dan terjangkau. Sektor energi juga menjadi faktor penyumbang inflasi tertinggi di beberapa daerah, terutama pada waktu-waktu tertentu seperti hari libur nasional dan fluktuasi harga BBM global.
“penting, ketersediaan, distribusi, dan harga BBM yang dihadapi langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: 10 Tanaman Hias Bunga dengan Aroma Menawan untuk Rumah, Ciptakan Wangi Alami
Lebih lanjut, Restuardy memaparkan, dalam konteks global, sektor energi menyumbang hampir 90% dari emisi CO2, dan Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 31,89% dengan upaya sendiri serta 43,2% dengan bantuan internasional pada 2030, sesuai dengan Nationally Determined Contributions (NDC).
Restuardy menyoroti empat pilar teknologi dalam strategi transisi energi, yaitu efisiensi energi, elektrifikasi, sumber energi rendah karbon, dan penyerapan karbon. Dia juga merinci perkembangan kebijakan sektor energi di Indonesia sejak tahun 1981 dan peran pemerintah daerah dalam pencapaian target transisi energi.
“Meskipun pemerintah daerah memiliki peran penting, masih ada beberapa tantangan, termasuk keterbatasan anggaran daerah provinsi untuk pengembangan energi terbarukan di seluruh kabupaten/kota,” ujarnya.
Restuardy juga mengusulkan wacana penggunaan dana daerah yang berasal dari dana bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) di sektor mineral dan batubara untuk pembangunan sektor energi, khususnya energi terbarukan.
“Pemerintah daerah perlu merencanakan pembangunan jangka menengah dan panjang dengan mempertimbangkan perubahan struktur ekonomi yang berasal dari sektor pertambangan ke sektor lain sesuai dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh daerah, seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, dan sektor lainnya,” pungkasnya.***
Editor : Muhammad