DAMAREMAS.COM, Kediri – Dinas Pendidikan Kota Kediri menggelar pendampingan pelaporan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 2 Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan akuntabilitas lembaga pendidikan. Kegiatan berlangsung sejak 9–13 Februari 2026 dan diikuti 238 lembaga PAUD se-Kota Kediri dengan melibatkan Inspektorat Kota Kediri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Mandung Sulaksono, menjelaskan bahwa pelaporan dana BOSP wajib dilakukan secara transparan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Ia menegaskan setiap satuan pendidikan harus melaporkan realisasi penggunaan dana sesuai batas waktu yang telah ditentukan pemerintah pusat.
“Pelaporan paling lambat 31 Januari 2026. Jika terlambat, ada potensi sanksi administratif,” ujarnya.
Menurutnya, pelaporan yang tertib tidak hanya memastikan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga menjadi syarat kelancaran penyaluran dana tahap berikutnya. Namun di lapangan, sejumlah PAUD masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan sumber daya manusia serta sarana prasarana pendukung.
“Pelaporan menggunakan aplikasi yang membutuhkan perangkat seperti laptop, sementara masih ada lembaga yang belum memilikinya,” jelas Mandung.
Ia berharap melalui pendampingan ini kualitas pelaporan dana BOSP pada tahun-tahun mendatang semakin baik dan seluruh lembaga pendidikan dapat memenuhi standar administrasi yang ditetapkan.






