Ciptakan Ketertiban Umum Pasca Lebaran, Satpol PP Kota Kediri Lakukan Patroli Pantau PKL Nakal di Jalan Dhoho

FOTO DM
Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli intensif untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di luar jam operasional di sepanjang Jalan Dhoho Selasa malam (16/4 doc. Diskominfo Kota Kediri).

DAMAREMAS.COM, Kediri  – Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli intensif untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di luar jam operasional di sepanjang Jalan Dhoho  Selasa malam (16/4).

Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur jam operasional PKL.

Bacaan Lainnya

Jam operasional PKL di Kota Kediri telah diatur mulai pukul 21.00 hingga 06.00 WIB. Patroli yang dilakukan di Jalan Dhoho ini merupakan bagian dari upaya awal yang akan terus berlanjut untuk memastikan kepatuhan PKL terhadap peraturan tersebut.

Syamsul Bahri, Kepala Satpol PP Kota Kediri, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri telah melakukan sosialisasi intensif kepada PKL dan pemilik toko. “Kami sudah melakukan pembicaraan dan respons terhadap keluhan dari pembeli serta pemilik toko terkait PKL yang beroperasi di luar jam yang ditentukan,” ujarnya.

Dalam hasil patroli kali ini, tercatat lima PKL yang melanggar aturan dengan berjualan sebelum pukul 21.00 langsung diberikan peringatan oleh petugas di lapangan. Syamsul menyebutkan bahwa sebelumnya telah ada kelonggaran untuk berjualan di luar jam operasional selama bulan puasa dan hari raya. Namun, setelah lebaran, PKL diingatkan kembali untuk mematuhi Perda dan Perwal yang berlaku.

Selama patroli berlangsung, petugas Satpol PP mengalami beberapa kendala, termasuk adu argumen dengan sejumlah PKL. Meski demikian, Syamsul menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini, terutama terkait penggunaan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami memberikan kelonggaran sebelumnya, namun sesuai peraturan, jam operasional berjualan dimulai pukul 21.00. Kami berharap PKL dapat mematuhi peraturan ini demi ketertiban bersama,” tandasnya.

Syamsul juga mengimbau kepada semua PKL untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta kesepakatan dengan Disperdagin terkait jam operasional yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *