DAMAREMAS.COM, Kediri – Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) palsu di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Dalam operasi ini, polisi mengamankan ratusan botol miras berbagai merek siap edar, bahan baku, serta alat produksi ilegal.
Rumah produksi tersebut diketahui milik Bryan Natanel Witanto (BNW) alias Leo. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, BNW dibantu oleh Micheal Perdana Putra (MPD) alias Miko sebagai peracik, serta Yusuf Aris Prasetyo (YAP) dan Rekson Napitupulu (RN) alias Soni, yang bertugas sebagai tenaga pemasaran.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran miras palsu di wilayah Kediri. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap YAP dan RN saat mengirimkan miras ilegal di Kecamatan Wates. Berdasarkan keterangan mereka, polisi kemudian menggerebek rumah BNW dan menemukan ratusan botol miras palsu, seperti Anggur Hijau merek Alexis, Iceland, Kawa-Kawa, serta Anggur Merah Cap Orang Tua.
Selain miras siap edar, polisi juga menyita bahan baku dan alat produksi. Miras ilegal ini didistribusikan ke wilayah Kediri, Nganjuk, dan Jombang dengan harga lebih murah dibandingkan produk aslinya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 140 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.






