DAMAREMAS.COM, KEDIRI – Dalam upaya menciptakan kawasan tertib lalu lintas di Kota Kediri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri menggelar sosialisasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Dhoho. Sosialisasi ini berlangsung selama sepekan, mulai 6 hingga 13 Januari 2025, dengan pendirian posko pemantauan di depan Jalan Stasiun Kediri.
“Posko ini bertujuan menegakkan kembali kesepakatan antara pemilik toko dan PKL di Jalan Dhoho. Pemkot ingin menata kembali kawasan ini agar lebih tertib,” ujar Wahyu Kusuma, Kamis (9/1). Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2023 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Jam operasional PKL yang diatur dalam peraturan dimulai pukul 21.00 hingga 7.00 WIB, tetapi pemilik toko memberikan toleransi tambahan, yakni mulai pukul 20.30 hingga 7.30 WIB. Wahyu menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak, termasuk PKL, agar aturan ini bisa dipahami dan diterapkan.
Sebagai solusi, Pemkot Kediri menyediakan opsi alternatif bagi para PKL, baik berupa pergeseran waktu berjualan sesuai aturan maupun relokasi ke kantong-kantong UMKM yang telah disiapkan. Lokasi tersebut mencakup Taman Brantas, PD Pasar, serta beberapa lokasi yang masih dalam persiapan, seperti Hutan Kota, Taman Sekartaji, dan Taman Ngronggo.
“Saya berterima kasih kepada teman-teman PKL yang telah bersikap kooperatif. Kami berharap langkah ini dapat mempercantik tata Kota Kediri sekaligus memberikan ruang yang nyaman bagi semua pihak,” tutup Wahyu.
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri






