Tulungagung, DAMAREMAS.COM – Selebgram berinisial JPS (28), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, telah dituntut hukuman 1,5 tahun penjara setelah terlibat dalam kasus promosi judi online.
Sidang tuntutan terhadap JPS berlangsung di Pengadilan Negeri setempat, di mana jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan ilegal tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyampaikan bahwa JPS menggunakan akun media sosial pribadinya untuk mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Penipuan Pelunasan Utang Nasabah BRI
“Intensitas promosi yang dilakukan terdakwa cukup tinggi, dengan rata-rata dua video story dan dua video reels per hari,” jelas Amri.
Dari aktivitas promosi tersebut, JPS diketahui menerima keuntungan sekitar Rp 25 juta, yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya oleh admin situs judi online.
Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut agar JPS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp 10 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka total hukuman akan meningkat menjadi satu tahun sembilan bulan penjara.
Baca Juga: Ratusan Warga Binaan di Lapas Blitar Tak Dapat Ikut Pilkada
“Majelis Hakim diharapkan mempertimbangkan tuntutan kami dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa,” ungkap Amri.
JPS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(AMS)






