Ancaman Hukuman Pelaku Judi Online Semakin Berat, Hati-hati Terjerat!

Ilustrasi ancaman hukuman pelaku judi online

DAMAREMAS.COM – Maraknya kasus judi online di masyarakat, membuat pemerintah mulai mengambil langkah tegas untuk mengatasi kasus yang merugikan perekonomian ini.

Salah satu langkah tegas yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas para pelaku judi online adalah dengan memberikan ancaman hukuman yang berat.

Bacaan Lainnya

Beratnya ancaman hukuman yang diberlakukan oleh pemerintah diharapkan bisa menekan angka kasus judi online di Indonesia.

Melansir dari berbagai sumber, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang perjudian, termasuk judi online.

Diantaranya Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama. Selain itu, terdapat juga Pasal 426 dan Pasal 427 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada tahun 2026.

Perjudian Menurut KUHP

Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:

Diancam penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 10 rupiah:

1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah permainan yang umumnya ada kemungkinan untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih.

Yang juga termasuk kedalam permainan judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, maka kegiatan sebagaimana dijelaskan dalam pertanyaan dapat dikategorikan sebagai judi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang yang mengadakan permainan judi akan mendapat hukuman menurut Pasal 303 KUHP.

Sementara orang-orang yang ikut pada permainan tersebut akan dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

Perjudian Menurut KUHP Baru atau UU 1/2023

Ketentuan Pasal 426 UU 1/2023

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar), Setiap Orang yang tanpa izin:

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Ketentuan Pasal 427 UU 1/2023 selengkapnya berbunyi:

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Hukum Judi Online Menurut UU ITE

Hukum mengenai perjudian online secara khusus diatur dalam UU ITE, yang terakhir kali diubah dengan UU 1/2024.

Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 menjelaskan bahwa setiap individu yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi atau dokumen elektronik yang berisi unsur perjudian, dianggap melakukan tindakan yang dilarang.

Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 menunjukkan bahwa ketentuan ini merujuk pada aspek perjudian terkait penawaran atau pemberian kesempatan untuk bermain judi, sebagai sumber penghasilan, dan memberikan kesempatan pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam judi, serta ikut serta dalam usaha yang berkaitan dengan hal tersebut.

Hukum mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024, yang dapat dijatuhi hukuman penjara selama maksimal 10 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp10 miliar.

Pelaku judi online dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024, berupa hukuman penjara selama maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Semoga informasi tentang ancaman hukuman pada pelaku judi online ini bisa membantu menekan angka kasus judi online di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *