Kediri, DAMAREMAS.COM – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pria berinisial KH (47), warga Dusun Sumberdoko, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Penangkapan ini terjadi setelah KH diduga mengambil narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Dandang Gendis pada Jumat (27/9/2024) malam.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ngasem. Dalam penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik KH yang terlihat mencurigakan saat berada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Pencurian di Mushola RSUD Jombang: Dompet Keluarga Pasien Raib
“Pelaku langsung diamankan petugas saat berada di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap AKP Sriati, Senin (30/9/2024).
KH diketahui telah mengambil sabu-sabu yang diletakkan di pinggir jalan. Saat diinterogasi, dia mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Grosir, dengan harga mencapai Rp 1.000.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari KH berupa sabu-sabu dalam satu plastik klip dengan berat 0,99 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu timbangan digital, satu unit ponsel, dan satu bekas bungkus makanan ringan.
Baca Juga: Ciptakan Humor Saat PDKT! Cobalah Teknik Ice Breaker Ini yang Ampuh untuk Memulai Chat Gebetan
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk usaha untuk memburu pria bernama Grosir yang saat ini masih buron.(ams)






