Pemkot Kediri Lanjutkan Program Bantuan Modal Usaha Tahap II dari DBHCHT 2024

DAMAREMAS.COM, Kediri - Setelah sukses menyelenggarakan Program Bantuan Modal Usaha (Banmod) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap I Tahun 2024(doc. Diskominfo Kota Kediri)

DAMAREMAS.COM, Kediri – Setelah sukses menyelenggarakan Program Bantuan Modal Usaha (Banmod) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap I Tahun 2024, Pemerintah Kota Kediri akan melanjutkan program tersebut ke Tahap II. Program ini telah berlangsung sejak 2021.

Untuk mendukung penyaluran Banmod Tahap II, Pemkot Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mengadakan sosialisasi kepada para koordinator Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) se-Kota Kediri pada Rabu (25/9). Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kelurahan Banjarmlati.

Bacaan Lainnya

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai mekanisme Banmod Tahap II. “Pada Tahap II ini ada perubahan kelompok sasaran penerima manfaat. Oleh karena itu, kami memberikan bimbingan kepada petugas kelurahan agar dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” jelas Wahyu.

Ia juga menambahkan bahwa program Bantuan Modal Usaha merupakan salah satu upaya Pemkot Kediri dalam pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp2.500.000 ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi kebutuhan sarana prasarana, bahan baku, dan keperluan usaha lainnya.

Pada tahap sebelumnya, sasaran penerima bantuan ini adalah buruh dan pekerja pabrik rokok serta penyandang disabilitas. Namun, pada Tahap II Tahun 2024, Pemkot Kediri memperluas kelompok sasaran. Kini, wirausahawan yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), PEKKA, keluarga stunting, serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun dan Pasar Loak Kaliombo juga berhak menerima bantuan.

“Syarat pendaftar adalah warga Kota Kediri, memiliki usaha di Kota Kediri, berusia 18-64 tahun, dan hanya satu penerima per rumah tangga. Selain itu, mereka yang telah menerima Bantuan Modal Usaha di tahun-tahun sebelumnya tidak diperkenankan mendaftar lagi,” lanjut Wahyu.

Masyarakat yang ingin mendaftar harus menyiapkan dokumen asli atau file dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 1 MB, antara lain: KTP, KK, surat keterangan usaha dari kelurahan, surat keterangan domisili dari kelurahan, Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB RBA), Rencana Anggaran Belanja (RAB), serta foto produk dan usaha. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://banmod.indagkediri.online atau https://siasat.kedirikota.go.id.

“Semoga Banmod ini dapat membantu meringankan beban pelaku UMKM di Kota Kediri, terutama dalam hal permodalan, sehingga ke depan masyarakat bisa lebih mandiri,” harap Wahyu.

Pendaftaran Banmod Tahap II akan dibuka mulai 1 hingga 3 Oktober 2024, dengan target sasaran sebanyak 3.423 penerima. Wahyu berharap para peserta sosialisasi dapat menyebarkan informasi ini dan membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mendaftar di kelurahan masing-masing.(sono)

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *