Warga Nahdliyin Gugat SK Kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar

Warga Nahdliyin Gugat SK Kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar
Aksi Warga Nahdliyin Kabupaten Blitar di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar(Aziz/AMS/Damaremas)

Blitar, DAMAREMAS.COM – Sedikitnya 100 warga Nahdliyin menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (19/9). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengantarkan gugatan terkait kepengurusan yang disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Massa yang mengenakan kopiah dan baju koko ini tiba di PN sekitar pukul 10.30 dan segera membentangkan spanduk serta banner. Beberapa perwakilan bergantian memberikan orasi di depan pintu masuk, menolak Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru periode 2024-2029 yang baru saja dikeluarkan oleh PBNU.

Bacaan Lainnya

Koordinator Forum Warga NU Kabupaten Blitar, Joko Nuriyanto, menegaskan penolakan mereka terhadap SK bernomor 370/2024. “Kami menganggap SK ini tidak prosedural dan mencederai Marwah NU sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Dengar Keluhan PKL, Ini Jawaban Mas Dhito Soal Kelangkaan Elpiji Melon

Dia menjelaskan bahwa sebelum SK baru diterbitkan, pemilihan pengurus baru sudah dilakukan. Namun, PBNU menganggap pemilihan tersebut cacat hukum dan memutuskan untuk menggelar pemilihan ulang.

Joko menambahkan bahwa massa yang mengikuti aksi tersebut berasal dari sejumlah pengurus tingkat kecamatan di Kabupaten Blitar, yang juga mendukung gugatan ini. Permasalahan ini bermula dari konfercab yang berlangsung pada Februari lalu, di mana Arif Fuadi terpilih sebagai ketua tanfidz. Namun, setelah pemilihan, SK tak kunjung dikeluarkan, menimbulkan kesan bahwa kepengurusan dibekukan.

Puncaknya, pada Maret, PBNU meminta untuk mengadakan pemilihan ulang tanpa alasan yang jelas. Dalam pemilihan ulang tersebut, KH Muqoribbin terpilih sebagai ketua tanfidziah baru, yang kini menjadi fokus gugatan mereka.

Baca Juga: Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram Terasa di Jombang

“Aksi ini kami lakukan karena kami merasa tindakan PBNU mencederai demokrasi, mengingat pemilihan pertama sudah berjalan sesuai prosedur,” kata Joko.

Mashudi, sebagai kuasa hukum massa, menyatakan, “Kami siap mengawal kasus SK ini dan berharap majelis dapat menyidangkan sesuai fakta.” Setelah orasi, massa membubarkan diri dengan tertib, sementara sejumlah polisi yang mengawal demo juga mulai meninggalkan lokasi.(ams)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *