DAMAREMAS.COM, Tulungagung – Polres Tulungagung menyita 815,766 gram sabu-sabu, 2,5 butir ekstasi, serta 219.910 butir pil Double L dalam pengungkapan kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama tiga minggu terakhir. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Tulungagung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Polres Tulungagung bersama Forkopimda dan BNN berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba. Dalam tiga minggu, kami menindak barang bukti sabu lebih dari 815 gram dan ratusan ribu butir pil Double L,” kata Wiwin saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (28/10/2026).
Selama pelaksanaan program 100 hari kerja Kapolri, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung tercatat telah menangani 70 perkara narkoba. Dari keseluruhan penanganan tersebut, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai bandar.
Berdasarkan hasil penyidikan, mayoritas pelaku yang terungkap berperan sebagai kurir dan perantara yang terhubung dengan jaringan di atasnya. Karena itu, polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok hingga bandar utama, termasuk jaringan yang diduga berada di luar daerah.
Polres Tulungagung juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan dugaan peredaran barang terlarang melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Bantuan Polisi.
“Penindakan tidak berhenti di sini. Kami terus mengejar bandar utama di balik jaringan ini demi melindungi generasi muda,” tegas Wiwin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin mengapresiasi langkah Polres Tulungagung dalam mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar. Menurutnya, ancaman narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
“Terima kasih kepada Polres Tulungagung. Barang bukti hampir satu kilogram sabu dan 200 ribu lebih pil Double L ini membuktikan bahwa ancaman narkoba harus menjadi perhatian bersama. Seluruh masyarakat harus ikut mengawasi lingkungannya,” ujar Ahmad Baharudin.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung, TNI-Polri, BNN, dan masyarakat diharapkan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Penegakan hukum yang tegas disertai kepedulian masyarakat menjadi langkah penting dalam mewujudkan Tulungagung yang aman dan bebas dari narkoba.(AR)






