Pemkab Kediri Libatkan Masyarakat Cegah Gratifikasi dan Praktik Korupsi

FOTO DM
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Kediri Yuli Agustoni menyampaikan materi pengendalian gratifikasi kepada masyarakat dalam sosialisasi yang digelar Inspektorat Kabupaten Kediri di Ruang Tegowangi Kantor BKAD, Rabu (26/8/2026).

DAMAREMAS.COM, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Inspektorat terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengendalian gratifikasi. Sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi masyarakat digelar di Ruang Tegowangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mendorong masyarakat memahami pentingnya menolak praktik gratifikasi dalam pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan, pencegahan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.

“Masyarakat juga diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam mencegah dan melaporkan dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi lainnya,” kata Wirawan.

Ia menjelaskan, pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, masyarakat tidak perlu merasa harus memberikan hadiah maupun imbalan kepada petugas setelah memperoleh pelayanan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menerbitkan ketentuan mengenai pencegahan gratifikasi bagi penyelenggara pemerintahan sebagai bentuk penguatan integritas di lingkungan pemerintah daerah.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Kediri Yuli Agustoni menjelaskan, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Yuli menegaskan, pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima harus ditolak. Gratifikasi tidak hanya berbentuk uang, tetapi dapat berupa berbagai bentuk pemberian lainnya.

“Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, hingga fasilitas atau layanan tertentu. Pemberian tersebut dapat diterima secara langsung maupun melalui sarana elektronik,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam kondisi tertentu pemberian gratifikasi terpaksa diterima, aparatur wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Kediri berharap masyarakat semakin memahami bentuk-bentuk gratifikasi serta turut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan dugaan praktik korupsi. Dengan keterlibatan masyarakat, upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Kediri dapat terus diperkuat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *