Dewan Setujui KUA PPAS APBD 2027 dan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026 Tepat Waktu

FOTO DM
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menandatangani nota persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri terkait perubahan susunan perangkat daerah serta KUA PPAS APBD 2027 dan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026, Selasa (11/8/2026).

DAMAREMAS.COMN, Kediri – DPRD Kabupaten Kediri menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dengan dua agenda, yakni persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri serta persetujuan DPRD atas KUA PPAS APBD 2027 dan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna digelar di Ruang Tegowangi BKAD Kabupaten Kediri, Selasa (11/8/2026) siang. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Drs. H. Sentot Djamaluddin, Ketut Gutomo, SH, dan Drs. Sigit Sosiawan, SE.

Rapat turut dihadiri Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Sekretaris Daerah, para kepala SKPD, serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri.

Sebelum meminta persetujuan anggota DPRD, pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016. Panitia Khusus (Pansus) telah melakukan pembahasan secara cermat, teliti, dan mendalam serta memberikan sejumlah saran dan masukan konstruktif.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD pada prinsipnya dapat memahami materi Raperda dan menyetujui untuk ditetapkan melalui persetujuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Sementara untuk agenda kedua, berdasarkan laporan dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) atas pembahasan KUA PPAS APBD 2027 dan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026, DPRD melalui Banggar pada prinsipnya telah memahami dan menyepakati asumsi-asumsi yang tertuang dalam dokumen tersebut.

Prosesi persetujuan ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 serta Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2027 dan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026 oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kediri bersama Bupati Kediri di hadapan peserta rapat paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengatakan, Raperda yang telah mendapatkan persetujuan bersama diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama, diharapkan segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan persetujuan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026 hendaknya segera ditindaklanjuti dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026,” terang Murdi.

Sebelum menutup rapat paripurna, Murdi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pansus, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dalam proses pembahasan.

Menurutnya, kerja sama tersebut memungkinkan pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016, KUA PPAS APBD 2027, dan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan dan memperoleh persetujuan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *