Bupati Kediri Tekankan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dari Kecurangan, Tegaskan Tak Ada Titipan

FOTO DM
Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa menyampaikan sambutan dalam acara Deklarasi Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Gedung Bagawanta Bhari, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan proses penerimaan siswa baru yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

DAMAREMAS.COM, Kediri – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Kediri dipastikan berjalan dengan prinsip adil, transparan, dan akuntabel. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan proses penerimaan siswa baru tidak boleh diwarnai praktik kecurangan dalam bentuk apa pun.

Pesan tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa saat menghadiri deklarasi pelaksanaan SPMB Kabupaten Kediri yang digelar di Gedung Bagawanta Bhari, Rabu (3/6/2026).

Bacaan Lainnya

“Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminasi,” ujar Dewi Mariya Ulfa.

Ia menegaskan, sesuai arahan Bupati Kediri, pelaksanaan SPMB harus mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa adanya praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, maupun bentuk penyimpangan lainnya.

“Semua anak harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mokhamat Muhsin menjelaskan bahwa mekanisme SPMB tahun ini masih menggunakan empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pendaftaran dijadwalkan mulai 8 Juni 2026.

Ia juga menyampaikan bahwa daya tampung jenjang SMP/MTs, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Kediri pada tahun ajaran 2026/2027 mencapai sekitar 27,3 ribu siswa, sementara jumlah lulusan SD/MI hanya sekitar 22.500 siswa.

“Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapatkan sekolah. Tahun ini kapasitas masih mencukupi,” jelasnya.

Menurut Muhsin, deklarasi ini menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara SPMB di satuan pendidikan agar mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Seluruh siswa dipastikan memiliki kesempatan yang sama sesuai jalur yang dipilih.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan deklarasi bersama oleh Bupati dan Wakil Bupati Kediri, DPRD, unsur kepolisian, TNI, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, koordinator pengawas dari TK hingga SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD), serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *