Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

FOTO DM
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati (tengah) didampingi jajaran terkait memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa puluhan siswa.

DAMAREMAS.COM, Kediri – Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada siswa SDN Ketami 1, SDN Ketami 2, dan SDN Tempurejo 1, dengan total 73 siswa terdampak.

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, langsung menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan penanganan menyeluruh serta penelusuran penyebab kejadian.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima informasi terkait kasus ini, kami segera melakukan sejumlah langkah. Pertama, melalui Dinas Kesehatan, kami melakukan uji laboratorium dan investigasi terhadap kehigienisan SPPG Tempurejo,” ujar Vinanda, Jumat (24/04/2026).

Dari hasil uji laboratorium, ditemukan bakteri Escherichia coli (E. coli). Selain itu, hasil survei kehigienisan menunjukkan bahwa SPPG Tempurejo belum melakukan uji organoleptik. Temuan tersebut telah dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami sudah berkoordinasi dengan BGN. Untuk sementara, SPPG Tempurejo disuspend, dan kami menunggu keputusan lebih lanjut dari BGN,” jelasnya.

Sementara itu, kondisi 73 siswa yang terdampak kini berangsur membaik. Sebagian besar siswa bahkan sudah kembali masuk sekolah. Dari total tersebut, masih ada lima siswa yang belum dapat kembali bersekolah dan masih dalam pemantauan Dinas Kesehatan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan kondisi anak-anak mulai stabil. Untuk yang belum masuk sekolah, pemantauan terus dilakukan. Alhamdulillah, tidak ada yang dirawat di rumah sakit, seluruhnya menjalani perawatan di rumah,” ungkapnya.

Ke depan, Wali Kota menegaskan bahwa pengawasan terhadap SPPG akan diperketat. Setiap penyelenggara diwajibkan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh BGN.

“Pengawasan di lapangan akan lebih intensif. Jika ditemukan ketidaksesuaian, akan kami laporkan ke BGN. Jika banyak pelanggaran, kami akan merekomendasikan penutupan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh SPPG segera melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi salah satu syarat utama dari BGN.

“Kami telah memberikan waktu kepada SPPG yang belum memiliki SLHS untuk segera menyelesaikannya. Jangan sampai melewati batas waktu yang telah disepakati, karena SLHS merupakan syarat utama,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *