DAMAREMAS.COM, Kediri – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri maupun pihak mana pun terkait upaya “membackingi” institusi tertentu, termasuk kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Karesidenan Kediri.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi, menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mencatut nama PWI Kota Kediri. Dalam percakapan itu, seseorang bernama Adi Cakra Kembar, yang mengaku sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Kediri, menyebut adanya kerja sama dengan PWI serta mengklaim kesepakatan untuk membantu kantor-kantor Samsat di wilayah Karesidenan Kediri dengan dalih sebagai tempat mencari rezeki.
Dalam narasi yang sama, juga disebutkan bahwa pemberitaan negatif terhadap institusi tertentu dinilai dapat mempersulit wartawan dalam mencari penghasilan. Bahkan, terdapat ancaman akan melaporkan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers.
Menanggapi hal itu, Bambang menegaskan bahwa PWI sebagai organisasi profesi wartawan tidak pernah membenarkan praktik-praktik yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Ia memastikan PWI Kediri Raya berdiri independen dan tidak terlibat dalam upaya perlindungan, pembelaan, atau kepentingan institusi tertentu demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Kami tegaskan, PWI Kediri Raya tidak pernah bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri atau pihak mana pun untuk membackingi institusi tertentu. PWI berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan independensi pers,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, tugas utama wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan sesuai fakta. Profesi jurnalistik, lanjutnya, tidak boleh dijadikan alat untuk mencari keuntungan dengan cara menekan, mengintimidasi, atau melindungi pihak tertentu.
Bambang juga mengimbau masyarakat serta instansi pemerintah agar tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak yang mencatut nama organisasi pers resmi. Menurutnya, setiap wartawan dan organisasi pers wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi atau ancaman,” pungkasnya.






