DAMAREMAS.COM, Kediri – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota kembali menunjukkan komitmennya memerangi peredaran gelap narkotika. Sebanyak 25 orang tersangka, mayoritas residivis kasus serupa, berhasil ditangkap dalam rangkaian operasi dan laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kota Kediri.
Para tersangka diamankan setelah petugas mengidentifikasi pola distribusi menggunakan sistem ranjau, yakni menaruh paket narkoba di sejumlah titik tanpa pertemuan langsung antara pengedar dan pemesan. Metode ini digunakan untuk menyulitkan pelacakan dan memutus identitas pemasok utama.
Dari hasil pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa lebih dari 1 kilogram sabu, 26 gram ganja, serta lebih dari 100 ribu butir pil double L. Kepolisian memastikan seluruh tersangka akan dijerat sesuai pasal dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini pihaknya telah mengamankan sedikitnya 125 tersangka dari berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Mayoritas di antaranya berperan sebagai kurir.
“Kami mengimbau seluruh warga Kota Kediri untuk berani menolak dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pengedaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar. Ini penting agar generasi penerus tidak terjerumus dalam narkoba,” tegas AKP Endro Purwandi.






