DAMAREMAS.COM, Kediri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis mati kepada Yusa Cahyo Utomo dalam perkara nomor 119/Pid.B/2025/PN Gpr. Putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra Rabu 13 Agustus 2025, menuai protes dari penasihat hukum terdakwa, yang menilai hakim mengabaikan bukti krusial dan siap mengajukan banding.
Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro menyatakan Yusa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 KUHP. Hakim menilai unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena terdakwa memiliki waktu untuk berpikir namun tetap melanjutkan aksinya.
Penasihat hukum Yusa, Mohammad Rofian, menegaskan banyak fakta yang luput dipertimbangkan majelis. “Unsur pembunuhan berencana itu tidak terpenuhi. Tidak ada ahli forensik maupun psikologi forensik yang dihadirkan. Padahal, itu penting sebagai pertimbangan,” ujarnya usai sidang.
Ia juga mempertanyakan logika berencana yang digunakan hakim. “Kalau benar dia berniat membunuh, kenapa yang dipilih palu, bukan pisau? Ini yang menurut kami subyektif,” kata Rofian.
Tim kuasa hukum memastikan akan menuangkan keberatan itu dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi. “Ada rangkaian fakta yang tidak terungkap di persidangan. Semua akan kami tuangkan,” kata Rofian.
Vonis mati terhadap Yusa menjadi salah satu putusan terberat yang dijatuhkan PN Kabupaten Kediri tahun ini. Proses hukum kini berlanjut, menunggu hasil banding.






