Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Simpang Empat Muning Kediri

foto DM
Kondisi bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan beruntun di Simpang Empat Muning, Jalan Raya Semeru, Kota Kediri. Bagian depan bus tampak ringsek dan dipasangi garis polisi usai olah TKP oleh Satlantas Polres Kediri Kota. Sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 11 korban mengalami luka ringan tanpa korban jiwa. (Sby/DM)

DAMAREMAS.COM, Kediri – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Simpang Empat Muning, Jalan Raya Semeru, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sopir bus berinisial TH (33) dinilai memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan barang bukti.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, menjelaskan kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Insiden melibatkan satu unit Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 UT, satu unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AG 1925 BR, serta sejumlah sepeda motor.

“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan adanya unsur pidana sehingga perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan sopir bus sebagai tersangka,” ujar AKP Tutud Yudho Prastyawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, bus yang dikemudikan TH melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Semeru. Saat tiba di Simpang Empat Muning, lampu lalu lintas dalam kondisi menyala merah dan sejumlah kendaraan sedang berhenti. Namun, tersangka berusaha mendahului kendaraan di depannya.

“Karena kurang konsentrasi dan tidak mampu mengendalikan kendaraan, serta diduga tidak melakukan pengereman, bus menabrak beberapa kendaraan yang sedang berhenti di persimpangan,” jelasnya.

Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 11 orang mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit di Kota Kediri. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Atas perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan/atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun, tetap dalam pengawasan penyidik,” tegas AKP Tutud Yudho Prastyawan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *