Kediri, Damaremas.com – Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar PT Gudang Garam Tbk (GGRM) memutuskan untuk membagikan dividen dengan nilai total Rp2,30 triliun untuk tahun buku 2022.
Keputusan pembagian deviden ini disepakati dalam rapat di Grand Surya Hotel di Jln Dhoho Kediri, Senin (26/6/2023).
Mengacu pada total saham GGRM sebanyak 1,92 miliar lembar, maka dividen kali ini setara dengan Rp1.200 per saham. Dividen GGRM merepresentasikan dividend payout ratio (DPR) sebesar 83,04 persen mengingat laba per saham pada tahun buku 2022 bertengger di Rp1.445 per saham.
Baca Juga: 6 Teknik Dasar Perawatan Kolam Ikan Koi, Nomor 3 Perlu Dicek Berkala!
“Dividen per saham Rp1.200 per saham, lebih rendah dari tahun sebelumnya. Meski demikian, rasio pembayaran 83 persen [dari laba bersih] merupakan yang tertinggi dalam sedekade terakhir,” sebagaimana yang tertulis dalam release yang diterima Damaremas.com.
Rasio pembayaran dividen ini melampaui tahun buku 2021 yang saat itu hanya 77,23 persen. Meski demikian, besaran saham cenderung lebih kecil karena GGRM membukukan laba yang lebih rendah daripada 2021.
Jumlah Deviden yang dibagikan tahun Ini lebih kecil nilainya dibanding pembagian tahun lalu sebesar sebesar Rp 4 Triliun atau senilai Rp 1.200 per lembar saham.
Baca Juga: Yuk Lihat Lebih Dekat Sisi Estetika Ikan Koi yang Menarik Perhatian Banyak Orang!
RUPS juga mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua (31-12-2022) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, yang merupakan bagian dari Laporan Tahunan 2022.
Selain itu, RUPS juga memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan- tindakan serta pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua (31-12-2022), sejauh pengawasan dari para anggota Direksi dan Dewan Komisaris.***
Editor : Muhammad