DAMAREMAS.COM, Kediri – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba sepanjang April hingga Mei 2025. Dari total kasus tersebut, 10 di antaranya merupakan kasus narkotika dan 9 lainnya terkait penyalahgunaan obat keras berbahaya (OKB).
Pengungkapan kasus tersebar di enam dari delapan kecamatan yang berada dalam wilayah hukum Polres Kediri Kota. Sebanyak 23 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 22 pria dan 1 wanita. Menariknya, empat di antaranya merupakan residivis kasus serupa dengan inisial AN, AJ, AWP, dan EPP.
Kasus terbesar melibatkan tersangka berinisial AWP yang ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dari tangan AWP, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 427,45 gram dan ganja seberat 2,42 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kediri Kota dalam periode ini meliputi:
Sabu: 473,74 gram
Ganja: 26,6 gram
Pil double L: 16.489 butir
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas AKP Endro.
Upaya ini menjadi bukti komitmen Polres Kediri Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.






