Peringati HUT Ke-73, Satpol PP Kabupaten Kediri Musnahkan Ribuan Miras

Peringati HUT Ke-73, Satpol PP Kabupaten Kediri Musnahkan Ribuan Miras

Kediri, Damaremas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri mengadakan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) di halaman belakang Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Rabu, (15/3/2013).

Dalam agenda rutin tahunan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan tersebut, tercatat ada 2 ribu 672 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Sunar Utomo dalam sambutannya menjelaskan, miras yang dimusnahkan merupakan barang sitaan dari giat penertiban yang dilakukan selama tahun 2019 hingga 2022.

Baca Juga: 7 Hal yang Harus Dilakukan Agar Suami Tidak Membuatmu Kecewa, Dijamin Ampuh!

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah turut serta menghadiri pemusnahan miras dan secara simbolis ikut melakukan pemecahan botol miras tersebut.

Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke-73 , HUT Satlinmas (Satuan Pelindung Masyarakat) ke-61, serta HUT Damkar (Pemadam Kebakaran) dan Penyelamatan ke-104.

Kegiatan pemusnahan barang bukti miras mengacu pada dasar aturan penyelenggaraan UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Perda kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Baca Juga: Istri Harus Lakukan Ini! Saat Suami Sering Membuat Kecewa

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki ketetapan hukum karena sudah diputuskan oleh pengadilan. Pada umumnya minuman beralkohol tersebut merupakan hasil sitaan dari para pedagang yang menjual minuman keras tanpa izin di warung serta tempat hiburan .

“tujuan operasi miras selama ini adalah untuk terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, menegakan Perda, serta mengurangi dan memberantas peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kediri,”imbuhnya.

Sementara itu, Sukadi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kediri juga mengatakan bahwa dampak yang ditimbulkan dari minuman keras terhadap kesehatan sangat berbahaya.

Baca Juga: Lakukan Hal ini Saat Suami Membuatmu Kecewa, Tampil Elegan Dibanding Marah-marah!

“Bagi yang kurang paham bisa mengakibatkan hal yang fatal berupa kematian. Teman media sering mendengar ada pesta miras yang disitu akhirnya hampir semua yang ikut ada yang meninggal dan ada yang dirawat di rumah sakit,”jelasnya.

Menurutnya,kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras yang telah dilakukan merupakan implementasi penegakan Perda tupoksi dari Satpol PP Kabupaten Kediri.

“Bupati Kediri sangat transparan. Hal seperti ini kita terbuka, media bisa melihat semua ini dimusnahkan, “ujarnya.***

Reporter : Seno

Editor : Muhammad

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *