Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi Digital Sehat Tanpa Judi Online

FOTO DM
Tangkapan layar kegiatan Sosialisasi “Digital Sehat Tanpa Judi Online” yang digelar Dinas Kominfo Kota Kediri secara daring, Kamis (23/10/2025). Narasumber dari OJK Kediri memaparkan materi bertema “Waspada Judi Online” sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi digital dan keuangan masyarakat.

DAMAREMAS.COM, Kediri – Sebagai upaya meningkatkan literasi digital dan keuangan yang sehat di tengah masyarakat, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Maraknya Judi Online dengan tema “Digital Sehat Tanpa Judi Online”, Kamis (23/10).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menyasar seluruh ASN dan masyarakat umum. Narasumber yang dihadirkan antara lain Manajer Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri serta Kepala Dinas Sosial Kota Kediri.

Dalam arahannya melalui video konferensi, Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) RI, Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas inisiatif melaksanakan sosialisasi pencegahan judi online secara serentak. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman judi online di ruang digital.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Rony Yusianto, saat membuka kegiatan di ruang rapat Dinas Kominfo, menegaskan bahwa maraknya judi online telah menjadi ancaman serius bagi keamanan data pribadi masyarakat. Fenomena ini bahkan berdampak pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Kediri yang dicoret dari daftar penerima bantuan karena terindikasi judi online.

“Ironisnya, banyak KPM yang dicoret bukan pemain judi aktif, melainkan korban eksploitasi data. Identitas mereka seperti KTP dan KK disalahgunakan untuk transaksi judi hanya karena iming-iming tertentu,” ungkap Rony.

Berdasarkan data PPATK, di Kota Kediri terdapat 467 penerima bantuan yang terindikasi terlibat judi online.

Secara nasional, data Kementerian Komdigi RI mencatat dalam enam bulan terakhir pemerintah telah memblokir 1,3 juta konten judi online, 1,19 juta situs, serta 127 ribu promosi judi di media sosial. Sementara dari sisi ekonomi, laporan PPATK kuartal I tahun 2025 menunjukkan total deposit transaksi judi online mencapai Rp2,7 triliun, dengan pelaku terbanyak berusia 31–40 tahun. Sebanyak 71,6 persen di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, dan sebagian besar juga terjerat pinjaman online (pinjol).

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas ini berperan mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum, meningkatkan koordinasi antar lembaga, serta memperkuat kerja sama internasional.

Rony berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih waspada terhadap ancaman judi online dan mampu melindungi diri, keluarga, serta aset dari jerat digital yang merugikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *