DAMAREMAS.COM, Kediri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto (32), pelaku pembunuhan sadis terhadap Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper merah. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Dalam sidang putusan, Rohmad hanya bisa tertunduk lemas saat Ketua Majelis Hakim, Damar Kusuma Wardana, membacakan vonis. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan cara keji memutilasi korban yang menimbulkan luka mendalam bagi keluarga.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan untuk berpikir dan berkoordinasi. Mereka beranggapan perbuatan Rohmad bersifat spontan, bukan direncanakan, sehingga masih membuka kemungkinan mengajukan banding.
Sementara itu, JPU menghormati vonis majelis hakim, namun memastikan akan menempuh banding agar hukuman sesuai dengan tuntutan mereka, yakni hukuman mati.
Diketahui, Rohmad Tri Hartanto melakukan pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah, warga Blitar. Korban dimutilasi dan potongan tubuhnya dibuang di beberapa lokasi berbeda, termasuk Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo.






