Makanan Kadaluwarsa Sebabkan Keracunan Massal di Sholawatan, Pemilik Usaha Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, memimpin penyitaan barang bukti penyebab keracunan massal. (Sby/DM)

DAMAREMAS.COM, Kediri – Polres Kediri menetapkan AFF, pemilik toko dan UD Tiga Putra, sebagai tersangka dalam kasus keracunan massal yang menimpa ratusan peserta sholawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Tersangka diduga menjual makanan dan minuman kadaluwarsa, yang menjadi penyebab utama kejadian tersebut.

AFF, seorang perempuan berusia 44 tahun, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kediri setelah terbukti menjual makanan kadaluwarsa. Polisi menemukan ribuan makanan dan minuman yang sudah melewati batas konsumsi di gudang milik tersangka.

Bacaan Lainnya

Beberapa waktu lalu, AFF memberikan 3.000 bingkisan makanan kepada panitia sholawatan untuk dibagikan kepada para peserta. Akibat dari makanan tersebut, ratusan peserta mengalami keracunan, yang menyebabkan kegiatan sholawatan terhenti dan para korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Dalam pemeriksaan, AFF mengaku telah menjalankan bisnis penjualan makanan dan minuman kadaluwarsa selama enam bulan terakhir. Tersangka secara sengaja membeli produk yang sudah kedaluwarsa, lalu menghapus informasi tanggal kadaluwarsa dari kemasan dan botol minuman, kemudian menjualnya dengan harga murah demi keuntungan besar.

baca juga: Ratusan Jamaah Keracunan Usai Santap Snack di Pengajian Desa Krecek, Kediri

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, bersama dengan tim BPOM Kediri yang dipimpin oleh Tri Veriyanto, memastikan bahwa AFF akan dijerat Pasal 206 KUHP tentang Perlindungan Konsumen. AFF terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Kami menemukan ribuan makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa di gudang milik tersangka. AFF telah melakukan praktik ini selama enam bulan terakhir, dan dia menghapus tanggal kadaluwarsa dari kemasan untuk dijual dengan harga murah.” Jelas AKBP Bimo Ariyanto.

Ketua Tim Pemeriksaan BPOM Kediri mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menemukan produk yang dijual tidak layak konsumsi “Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen,” ungkap Tri Veriyanto.

baca juga: Keracunan Massal di Badas, Kediri, Dinkes Kirim Sampel Makanan ke Surabaya

Sebelumnya, 155 jamaah sholawatan di Kecamatan Badas mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan yang dibagikan oleh tersangka. Polisi segera bertindak dan menemukan bukti kuat praktik penjualan makanan kedaluwarsa yang dilakukan AFF.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *