DAMAREMAS.COM, Kediri – Sejumlah LSM di Kediri menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Toyota Astra Finance (TAF) yang berlokasi di Kompleks Ruko Hayamwuruk, Jalan Hayam Wuruk, Kediri, pada Selasa (18/2/2025).
Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran hak konsumen terkait proses penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh pihak leasing.
Dalam orasinya, Ketua SAPMA PP, Bagus Romadhon, mengecam keras tindakan leasing yang dianggap semena-mena terhadap konsumen. Ia menyoroti sebuah kasus di mana seorang nasabah yang menunggak pembayaran selama dua bulan tidak diberikan kesempatan untuk melunasi, tetapi justru kendaraan miliknya diberhentikan oleh debt collector. Selain itu, nasabah dipaksa menyerahkan kendaraan dan menandatangani surat penyerahan yang tidak mencantumkan nama perusahaan.
“Ini jelas pelanggaran berat terhadap hak konsumen,” tegas Bagus dalam orasinya.
Ketua GMBI Distrik Kediri, Indra Eka, juga menyoroti pelanggaran hukum yang terjadi. Menurutnya, tindakan penarikan kendaraan tanpa melalui prosedur yang sah merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Indra menegaskan bahwa eksekusi kendaraan seharusnya dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, bukan tindakan sepihak dari leasing.
“Seharusnya mekanismenya lewat pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak,” ujar Indra.
Senada dengan itu, Ketua GMP SWAHIRA, Arif Fatikunnada, menilai bahwa tindakan debt collector yang memaksa nasabah menyerahkan kendaraan tersebut menyerupai aksi premanisme. Ia menegaskan bahwa perampasan kendaraan dengan cara paksa adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Merampas kendaraan dengan pemaksaan adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan,” kata Arif menambahkan.
Aksi ini diakhiri dengan tuntutan dari LSM agar penegakan hukum yang lebih tegas dapat dilaksanakan demi melindungi hak-hak konsumen. Sementara itu, pihak Toyota Astra Finance Kediri yang dikonfirmasi terkait masalah ini enggan memberikan keterangan lebih lanjut.






