Komplotan Rampok Nasabah Bank dengan Modus Gembos Ban Dibekuk di Malang

Komplotan Rampok Nasabah Bank dengan Modus Gembos Ban Dibekuk di Malang
Komplotan Rampok Nasabah Bank Modus Gembos Ban Dibekuk Polresta Malang Kota .(Arief/AMS/Damaremas)

Malang, DAMAREMAS.COM – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar komplotan rampok nasabah bank yang beroperasi dengan modus gembos ban.

Tiga orang tersangka, yaitu RAS (37) dari Sukorame, Bandarlampung, WJ (32) dari Lembursitu, Sukabumi, dan IW (35) dari Semendawai Timur, Oku Timur, ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 22 September 2024.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan sindikat yang kerap menggunakan modus serupa di berbagai lokasi.

“Ketiga tersangka ini merupakan bagian dari kelompok yang telah melakukan aksi kejahatan di berbagai kota, termasuk di Malang,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (24/09).

Sebelum ditangkap, komplotan ini telah berhasil merampok tiga nasabah bank, yakni SA, SR, dan KS, di lokasi-lokasi berbeda seperti Jl Raya Tidar (Sukun), Jl Terusan Batu Bara (Blimbing), dan Jl Muharto (Kedungkandang). Mereka mengikuti nasabah yang baru menarik uang tunai dalam jumlah besar, lalu mencari kesempatan untuk melancarkan aksi.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Ajak Kolaborasi Percepat Penuntasan Administrasi Kependudukan

Kompol I Gusti Agung Ananta Putra, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, menjelaskan modus operandi yang digunakan.

“Setelah mengamati nasabah di lobi bank, pelaku mengikuti hingga menemukan lokasi sepi. Mereka kemudian menyayat ban mobil korban dengan alat khusus hingga kebocoran,” ungkap Kompol Gusti.

Ketika korban menepi untuk memeriksa kondisi ban, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri uang yang ada di dalam mobil. Beberapa pelaku berperan sebagai tim evakuasi dan pengalihan perhatian warga.

“Peran mereka dapat berubah sesuai kesepakatan internal komplotan. Misalnya, IW berperan sebagai eksekutor yang menyayat ban mobil korban,” jelasnya.

Baca Juga: Penemuan Jenazah Pria Lanjut Usia Gegerkan Warga Desa Sawentar

Penangkapan ketiga tersangka berlangsung di sebuah rumah di Kecamatan Dampit. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan barang bukti berupa uang hasil curian, alat untuk mengempeskan ban, obeng, sepeda motor milik tersangka, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Dari laporan yang diterima, total kerugian korban dalam tiga kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 500.000.000. Selain itu, polisi juga mengidentifikasi beberapa pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk YG (35), RS (40), dan FD alias MM (36).

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus kejahatan serupa. Polisi mengimbau agar nasabah bank lebih berhati-hati setelah menarik uang tunai, serta selalu memperhatikan situasi sekitar.(ams)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *