DAMAREMAS.COM, Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 52 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilakukan pada 15 Mei hingga 17 September 2024, dan mencakup barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 261,05 gram, ganja kering sebanyak 481,94 gram, serta 160.859 butir obat keras, termasuk 160.845 butir pil dobel L dan 14 butir pil Alganax-1 Alprazolam.
Selain narkoba, barang elektronik berupa 8 buah handphone, senjata tajam seperti pisau dapur dan pisau lipat, pakaian, serta barang bukti lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, digerinda, dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen untuk menegakkan hukum dan mengurangi peredaran barang-barang berbahaya di masyarakat.