DAMAREMAS.COM – Jalur perlintasan atau rel kereta api adalah jalur transportasi vital yang berfungsi untuk mengangkut orang dan barang dengan aman dan efisien.
Namun, tak jarang ditemukan masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar rel kereta api, baik itu melintas, berjalan, duduk, ataupun berjualan.
Padahal, melakukan aktivitas di sekitar rel kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum, karena dapat mengganggu operasional kereta dan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang fatal.
Di Indonesia, tindakan semacam ini telah diatur dalam berbagai peraturan hukum yang memberikan ancaman pidana kepada pelaku.
Regulasi Hukum Terkait Aktivitas di Sekitar Rel Kereta Api
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang perkeretaapian di Indonesia.
Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu operasional perkeretaapian, termasuk beraktivitas di area perlintasan kereta tanpa izin.
Pasal 181 ayat (1) UU No. 23/2007 secara tegas menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, mengganggu dan/atau merusak prasarana, sarana, dan fasilitas perkeretaapian.”
Adapun ruang manfaat jalur kereta adalah area yang digunakan untuk pengoperasian kereta, termasuk perlintasan, stasiun, dan fasilitas pendukung lainnya.
Ancaman Pidana
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU No. 23/2007.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 181 ayat (1) akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Ancaman pidana ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan kelancaran transportasi kereta, serta untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kereta.
Selain ancaman pidana, aktivitas ilegal di area jalur kereta juga bisa menyebabkan kecelakaan yang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga penumpang kereta serta masyarakat di sekitar lokasi.
Dampak dan Bahaya Aktivitas di Sekitar Rel Kereta Api
Beraktivitas di area jalur perlintasan seperti menyeberang sembarangan, berjualan, atau bahkan hanya duduk-duduk di pinggir perlintasan, memiliki risiko tinggi.
Kecepatan kereta yang tinggi, ditambah dengan jarak pengereman yang panjang, membuat pengemudi sulit untuk menghentikan laju kereta secara mendadak jika ada objek atau orang di jalur perlintasan.
Banyak kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian manusia yang berada di jalur kereta, yang berujung pada luka serius bahkan kematian.
Selain itu, kereta yang terganggu jalurnya oleh aktivitas ilegal bisa mengakibatkan kerusakan pada prasarana kereta.
Ini tentu saja akan merugikan operator kereta, penumpang, dan masyarakat luas karena menyebabkan keterlambatan perjalanan hingga rusaknya fasilitas umum.
Upaya Pencegahan
Untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan di area perlintasan kereta, pemerintah telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan penegakan hukum.
Beberapa langkah pencegahan yang dilakukan antara lain:
1. Pembangunan Jembatan Penyeberangan: Penyediaan fasilitas jembatan atau terowongan penyeberangan khusus bagi pejalan kaki dan kendaraan untuk mengurangi aktivitas di perlintasan kereta.
2. Pemasangan Pagar Pembatas: Pagar pembatas di sekitar perlintasan kereta dipasang untuk mencegah akses ilegal ke jalur rel.
3. Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah bekerja sama dengan pihak perkeretaapian dan aparat keamanan untuk melakukan kampanye kesadaran tentang bahaya beraktivitas di perlintasan kereta.
Melakukan aktivitas di sekitar rel kereta api bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya.
Hukum pidana di Indonesia memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang melanggar aturan terkait penggunaan ruang jalur kereta api.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku di sekitar rel kereta api demi keselamatan bersama.
Jangan sampai aktivitas ilegal di rel kereta api menyebabkan kerugian yang tidak perlu, baik dari sisi keselamatan maupun hukum.
Dengan demikian, sebagai warga negara yang baik, kita harus sadar akan bahaya aktivitas di sekitar rel kereta api dan menghindari perilaku yang melanggar hukum.
Selain menjaga keselamatan diri sendiri, hal ini juga membantu menjaga keamanan transportasi publik yang lebih luas.






