Dua WNA Asal Belanda dan Filipina Dideportasi karena Overstay di Kediri

Johannes Pieter, WNA asal Belanda dan Richard Baja asal Filipina, diamankan petugas imigrasi Kediri karena melanggar batas ijin tinggal (overstay). Mereka dideportasi ke negara asal masing-masing. (Sby/DM)

DAMAREMAS.COM, Kediri – Dua warga negara asing (WNA), yaitu Johannes Pieter (JP) asal Belanda dan Richard Baja (RB) asal Filipina, ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kediri, Jawa Timur, karena melanggar batas izin tinggal (overstay). Keduanya kemudian dideportasi ke negara asal masing-masing.

Johannes Pieter diamankan saat mengurus perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang sudah kedaluwarsa sejak Juli 2024, atau lebih dari 60 hari. Pieter memiliki ITAS karena menikah dengan warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, karena masalah rumah tangga, ia pindah ke Jombang dan tinggal bersama temannya yang juga warga Belanda.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Richard Baja ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Baja telah tinggal di Indonesia sejak 2006 bersama istrinya, CB, yang merupakan warga Kecamatan Grogol.

Petugas Imigrasi Kediri juga mengamankan barang bukti, termasuk paspor dan dokumen ITAS milik Johannes Pieter, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Richard Baja, serta telepon genggam.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kediri, Adrian Nugroho, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut telah melanggar aturan keimigrasian karena melebihi batas izin tinggal (overstay). Keduanya akan dideportasi dan dicekal agar tidak dapat kembali ke Indonesia.

“Kedua WNA ini melanggar keimigrasian. JP asal Belanda telah overstay selama 72 hari, dan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan. RB juga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Adrian Nugroho dalam rilis pers di Kantor Imigrasi Kediri.

Adrian juga menyebutkan bahwa dari Januari hingga September 2024, Kantor Imigrasi Kediri telah menangani lima WNA. Tiga di antaranya sudah dideportasi, sementara dua WNA yang tersisa adalah Johannes Pieter dan Richard Baja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *