DAMAREMAS.COM, Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun anggaran 2023. Mereka adalah mantan Ketua KONI, Kwin Atmoko, dan Wakil Bendahara, Arif Wibowo.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Kediri. Penahanan ini dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kuasa hukum Arif Wibowo, Eko Budiono, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menurutnya, proses hukum akan dihadapi langsung di persidangan.
“Kami tidak akan ajukan penangguhan karena penahanan dilakukan langsung oleh jaksa. Artinya, gelarnya ada di Kejaksaan Agung,” ujar Eko Budiono kepada awak media.
Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam proses penahanan. Pasalnya, hanya ketua dan wakil bendahara yang ditahan, sementara bendahara utama tidak.
“Ini seperti cerita yang terputus. Padahal klien saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun,” tegasnya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dian Ariyani, belum ditahan karena alasan kesehatan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, menyebut Dian masih menjalani perawatan di RSUD Gambiran.
“Dian sempat datang untuk pemeriksaan, namun kondisinya menurun. Saat akan dimintai keterangan, ia mengeluh pusing dan tidak bisa diajak bicara. Akhirnya kami bawa ke rumah sakit untuk observasi,” jelas Nur Ngali.
Sebelumnya, Dian juga dirawat di RS Bhayangkara dan RS Lawang. Hasil observasi dari RSJ Menur menunjukkan bahwa ia mengalami gejala kecemasan terkait proses hukum yang dihadapinya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menyita uang sebesar Rp700 juta dari Arif Wibowo yang sebelumnya dititipkan di salah satu bank saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Begitu masuk tahap penyidikan, dana tersebut menjadi barang bukti sitaan,” tambah Nur Ngali.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari ketidaksesuaian antara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan realisasi penggunaan dana berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,409 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).






