DPRD Setujui Dua Raperda Kabupaten Kediri

foto DM
Penandatangan Nota Persetujuan Bersama atas 2 (dua) buah Raperda Kabupaten Kediri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Wakil Bupati Kediri di hadapan seluruh peserta rapat paripurna. (Ist)

DAMAREMAS.COM, Kediri – DPRD Kabupaten Kediri menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama atas 2 (dua) buah Raperda Kabupaten Kediri, yaitu Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, pada hari Rabu siang, tanggal 18 Februari 2026 di Ruang Tegowangi Lantai III Gedung BKAD Kabupaten Kediri. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini dihadiri oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri. Dari jajaran Pemkeb Kediri dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kediri, Hj. Dewi Mariya Ulfa, ST, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah beserta para kepala SKPD hadir langsung pada Rapat Paripurna DPRD ini.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Murdi Hantoro, SE, MM., Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Sebelum meminta persetujuan seluruh anggota DPRD, Pimpinan rapat menyampaikan bahwa kedua buah Raperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, dan telah disempurnakan oleh Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Daerah sesuai hasil fasilitasi Gubernur Selanjutnya Ketua rapat menyampaikan kesimpulan rapat pembahasan bersama atas 2 (dua) buah Raperda Kabupaten Kediri. Yaitu, Pertama, berdasarkan Laporan Bapemperda, yang mana dalam laporannya Bapemperda telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnya DPRD dapat memahami dan menyetujui materi kedua buah Raperda Kabupaten Kediri yang sudah dibahas bersama-sama. Kedua, BaPemperda telah melakukan pembahasan dengan cermat, teliti dan mendalam sesuai hasil fasilitasi Gubernur, serta telah menyampaikan saran dan masukan terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Bacaan Lainnya

Prosesi persetujuan bersama atas 2 (dua) buah Raperda Kabupaten Kediri tersebut ditandai dengan penandatangan Nota Persetujuan Bersama atas 2 (dua) buah Raperda Kabupaten Kediri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Wakil Bupati Kediri di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.

“Kedua buah Raperda Kabupaten Kediri yang telah mendapatkan persetujuan bersama dalam paripurna DPRD ini, diharapkan segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” terang Murdi Hantoro, SE, MM.  Ketua DPRD Kabupaten Kediri.

Sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRD selaku Pimpinan Rapat menyampaikan terima kasih kepada Pansus, BaPemPerda dan Pemerintah Daerah, serta seluruh hadirin rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga memungkinkan 2 (dua) buah Raperda Kabupaten Kediri mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna. Tak lupa Pimpinan DPRD juga menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam penyelenggaraan rapat-rapat pembahasan bersama sebelumnya terdapat kekhilafan maupun kekurangan.(Adv)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *