Kasus Perampokan Tragis di Kediri: Pelaku Ternyata Adik Korban Sendiri

Yusa Cahyo Utomo, tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan tiga orang dalam satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kediri, berjalan tertatih-tatih setelah dilumpuhkan dengan tembakan di kaki oleh anggota Satreskrim Polres Kediri. Tersangka ditangkap di wilayah Lamongan kurang dari 24 jam setelah kejadian. (Sby/DM

DAMAREMAS.COM, Kediri – Kasus kriminal yang mengguncang masyarakat Kediri berhasil diungkap Satreskrim Polres Kediri. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap Yusa Cahyo Utomo, pelaku perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan tiga anggota keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Yang mengejutkan, pelaku ternyata adik kandung salah satu korban.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyebut, tersangka ditangkap di Lamongan setelah berupaya melarikan diri. “Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat akan ditangkap,” ujar AKBP Bimo.

Bacaan Lainnya

Motif Sakit Hati Berujung Kejahatan Brutal

Yusa mengaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena sakit hati. Ia merasa tidak dihiraukan oleh kakaknya, Kristina, ketika meminjam uang. Bermodalkan palu, tersangka menghabisi nyawa Kristina terlebih dahulu. Teriakan korban memancing kedatangan Agus Komarudin, kakak ipar Yusa, yang kemudian menjadi korban berikutnya. Tidak berhenti di situ, dua keponakan Yusa turut menjadi korban agar tidak ada saksi.

Barang Bukti dan Hukuman Menanti

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel milik para korban, tas, dompet, serta mobil yang digunakan tersangka untuk melarikan diri. Yusa, yang juga residivis kasus penjambretan, kini mendekam di ruang tahanan Polres Kediri.

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati,” tegas Kapolres Kediri.

Kasus ini menjadi perhatian besar di Kediri karena melibatkan konflik keluarga yang berujung tragedi. Polisi berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *