DAMAREMAS.COM, Kediri – Pelepasan alat peraga kampanye (APK) di Kota Kediri resmi dimulai dengan apel bersama yang berlangsung di halaman kantor KPU pada Sabtu, 23 November 2024. Kegiatan ini dilakukan secara serentak dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Bawaslu, Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri, guna memastikan proses pelepasan berjalan lancar. Proses pelepasan APK direncanakan berlangsung hingga pukul 03.00 pagi dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya jika diperlukan.
Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian, menyampaikan bahwa pelepasan APK ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 13 Pasal 29. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, S.H., mengingatkan bahwa selama masa tenang, semua bentuk kampanye, termasuk melalui APK dan media sosial, telah dilarang. Bawaslu juga akan terus memantau untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Pelepasan APK dilakukan di tiga kecamatan utama, yakni Mojoroto, Kota, dan Pesantren. Kegiatan dimulai dari jalan-jalan protokol dan akan dilanjutkan ke kelurahan-kelurahan jika masih ditemukan APK yang belum dilepas sesuai dengan waktu yang ditentukan.(ar/sono)






