DAMAREMAS.COM, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Heru Wahono Santoso menyalurkan ratusan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, pada Kamis (10/10/2024).
Heru Wahono menyampaikan bahwa Program PTSL ini merupakan inisiatif dari pemerintah pusat yang bertujuan mempercepat legalitas hak kepemilikan tanah warga. Di Kelurahan Pare, telah terselesaikan sebanyak 1.286 sertifikat tanah.
Heru optimistis bahwa Program PTSL di Kabupaten Kediri dapat selesai pada tahun 2025, sehingga Kabupaten Kediri bisa menjadi kabupaten lengkap, yang berarti seluruh tanah di wilayah ini sudah bersertifikat. “Tanah di Kabupaten Kediri akan tersertifikasi semuanya,” kata Heru.
Untuk mendukung percepatan Program PTSL, Pemkab Kediri telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar melalui hibah Trijuang. Heru mengajak seluruh pihak, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk berkomitmen mendukung program ini. Menurutnya, Program PTSL memiliki dampak signifikan. Pertama, sertifikat tanah akan mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan aset, dan kedua, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. “Dengan sertifikat ini, panjenengan semua secara legal telah memiliki kepastian hukum,” jelas Heru.
Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Zubaidi, menambahkan bahwa percepatan Program PTSL merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, yang didukung oleh alokasi dana APBD senilai Rp5 miliar. Menurut Zubaidi, dengan dukungan pemerintah daerah, masyarakat sangat terbantu karena biaya sertifikat sepenuhnya ditanggung, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemkab Kediri.
Di Kelurahan Pare, sertifikat PTSL yang diserahkan berjumlah 1.286, dengan rincian 822 sertifikat diserahkan pada hari itu, sementara sisanya 464 sertifikat akan dibagikan secara bertahap. “Jangan khawatir, semuanya akan selesai bulan ini,” pungkas Zubaidi.
Adapun, dalam percepatan Program PTSL di Kabupaten Kediri, APBN memberikan anggaran Rp9,9 miliar untuk sekitar 30.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Sementara, dana yang menggunakan APBD sebesar Rp5 miliar untuk kurang lebih 26.000 SHAT. Sehingga gabungan antara APBN dan APBD di Kabupaten Kediri menghasilkan kurang lebih 56.000 sertifikat(sono)






