DAMAREMAS.COM, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) menggelar sosialisasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Bansos RTLH) kepada 200 calon penerima manfaat, Rabu (23/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelurahan Semampir tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan juga diikuti para pendamping penerima bantuan.
Kepala DPKP Kota Kediri Syamsul Bahri mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman agar bantuan dimanfaatkan secara tepat sasaran, tepat guna, dan sesuai peruntukannya. Bantuan sebesar Rp35 juta tersebut diberikan dalam bentuk uang dan diperuntukkan untuk rehabilitasi rumah, bukan membangun rumah dari awal. Saat ini proses bantuan telah memasuki tahap pengajuan pencairan.
Syamsul menjelaskan, penerima bantuan harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain rumah berdasarkan kondisi lapangan dinyatakan tidak layak huni, berstatus milik sendiri dengan kepemilikan tanah yang jelas, serta masuk dalam desil 1 sampai 4. Pengusulan dilakukan melalui kelurahan dengan memasukkan calon penerima ke aplikasi E-RTLH DPKP. Setelah verifikasi administrasi, petugas kembali melakukan pengecekan lapangan sebelum penerima ditetapkan. Perbaikan meliputi bagian utama rumah seperti atap, dinding, lantai, serta fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK).
Untuk mendukung pelaksanaan program, DPKP menyiapkan pendamping yang ditunjuk kelurahan dan ditetapkan melalui SK Wali Kota Kediri. Pendamping membantu penerima mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Menurut Syamsul, keberhasilan program tidak hanya dilihat dari terlaksananya rehabilitasi, tetapi juga dari peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui hunian yang lebih layak dan nyaman.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Kediri Susan mengatakan, pihaknya terlibat melalui Tim Pengamanan Proyek Strategis (TPPS) untuk melakukan mitigasi risiko dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban bantuan. Pengawasan dilakukan setelah bantuan dicairkan dan pekerjaan dimulai, termasuk melalui peninjauan lapangan bersama DPKP untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukan. Setelah pekerjaan selesai, dilakukan exit meeting untuk mengevaluasi pelaksanaan dan memberikan rekomendasi.
Melalui sinergi DPKP, kelurahan, pendamping, penerima bantuan, dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Pemkot Kediri mendorong pelaksanaan Bansos RTLH berjalan transparan dan akuntabel. Program tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui perbaikan hunian menjadi lebih layak, sehat, dan nyaman.






