DAMAREMAS.COM, Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana terus mendorong percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya Jalan Tol Ruas Kertosono-Kediri dan Jalan Tol Kediri-Tulungagung sebagai akses menuju Bandar Udara Dhoho.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa saat mewakili Bupati Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito dalam rapat penyelesaian pengadaan tanah yang digelar Kejaksaan Agung RI di Ballroom Hotel Grand Inna Tunjungan, Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Mbak Dewi memaparkan perkembangan pengadaan tanah di Kabupaten Kediri sekaligus berbagai langkah percepatan yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk mendukung penyelesaian proyek strategis nasional tersebut.
“Untuk Jalan Tol Ruas Kertosono-Kediri, luas lahan terdampak di Kabupaten Kediri mencapai 423.391 meter persegi yang terdiri dari 486 bidang. Hingga saat ini, sebanyak 455 bidang atau 93,6 persen telah terealisasi dengan luas mencapai 396.272 meter persegi,” jelasnya.
Meski progres pengadaan tanah telah mencapai lebih dari 93 persen, masih terdapat 31 bidang yang belum terselesaikan. Kendala yang dihadapi antara lain sengketa waris, ketidaksetujuan pemilik terhadap nilai Uang Ganti Kerugian (UGK), serta status kepemilikan tanah yang belum jelas.
Untuk mempercepat penyelesaiannya, Pemerintah Kabupaten Kediri mendorong dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung yang menjadi akses menuju Bandar Udara Dhoho, Mas Dhito telah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Percepatan Pengadaan Tanah guna mempercepat proses di lapangan.
“Di wilayah Kabupaten Kediri, pembangunan ruas tol tersebut mencakup 753 bidang tanah dengan luas 407.851 meter persegi. Secara umum, proses pengadaan tanah hampir selesai,” tambahnya.
Meski demikian, masih terdapat beberapa bidang Tanah Kas Desa, Barang Milik Daerah, dan tanah wakaf yang memerlukan penyelesaian administrasi, termasuk perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok), agar seluruh proses dapat dituntaskan.
Menanggapi paparan tersebut, Kasubdit IV A Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Imran Yusuf, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mempercepat pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.
“Proses pengadaan tanah di Kabupaten Kediri berlangsung relatif lebih kondusif. Saya optimistis percepatan penyelesaian dapat terus dilakukan melalui koordinasi yang baik antarinstansi,” ujarnya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan Agung, BPN, dan instansi terkait, diharapkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri maupun Jalan Tol Kediri-Tulungagung dapat segera tuntas sehingga mendukung konektivitas menuju Bandar Udara Dhoho serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah Kediri dan sekitarnya.






