DAMAREMAS.COM, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api yang digelar di Perlintasan Sebidang (JPL) 196 Blitar, Rabu (24/6/2026). Dalam kegiatan ini, KAI Daop 7 menggandeng generasi muda dari berbagai komunitas pencinta kereta api atau railfans di wilayah Madiun, Kertosono, dan Blitar.
Kolaborasi lintas komunitas tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan edukasi keselamatan kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang setiap hari melintasi perlintasan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keterlibatan komunitas railfans menjadi langkah strategis dalam menumbuhkan budaya keselamatan di lingkungan masyarakat.
“Generasi muda, khususnya rekan-rekan pencinta kereta api dari Madiun, Kertosono, dan Blitar, memiliki peran luar biasa sebagai duta keselamatan. Melalui energi positif mereka, kami ingin membangun kesadaran, kedisiplinan, dan kepedulian masyarakat pengguna jalan raya agar selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Tohari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas KAI bersama anggota komunitas membagikan pamflet edukatif serta memberikan imbauan secara langsung kepada para pengendara agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api, baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga.
Tohari menegaskan bahwa aturan mengenai keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 mewajibkan pengemudi kendaraan berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi, palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. KAI, masyarakat, dan generasi muda harus bahu-membahu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tegasnya.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, KAI Daop 7 Madiun berharap angka pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang dapat terus ditekan sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
KAI juga berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya mitigasi risiko serta transformasi layanan guna mewujudkan perjalanan kereta api yang andal, aman, selamat, dan nyaman bagi seluruh pelanggan.






