Vinanda Prameswati Ajukan 3 Raperda Strategis

FOTO DM
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan penjelasan tiga Raperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM, Selasa (19/5/2026). Tiga Raperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Jalan Kota, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

DAMAREMAS.COM, Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, memberikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Selasa (19/5/2026), di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM.

Dalam pemaparannya, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali menjelaskan bahwa jalan kota merupakan prasarana vital yang mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik. Karena itu, penyelenggaraan jalan yang terencana, terpadu, dan berkeselamatan perlu diwujudkan guna menunjang aktivitas transportasi dan perkembangan wilayah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan kota diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman pengelolaan yang efektif, melindungi aset infrastruktur, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Penyusunan Raperda tersebut juga merupakan pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini antara lain pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan jalan, bagian-bagian jalan, penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan, pemindahan dan pembongkaran, data dan informasi, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), Vinanda menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Ia menyebut, gejolak harga, perubahan iklim, bencana alam, hingga krisis global kerap menjadi ancaman nyata bagi ketahanan pangan daerah.

Menurutnya, CPPD merupakan instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan dalam menghadapi keadaan darurat, kerawanan pangan, bencana, maupun gejolak harga. Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas agar pengelolaannya berjalan tertib, efektif, dan tepat sasaran.

Pengaturan tersebut, lanjutnya, juga menjadi bentuk pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi guna memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus menjamin akses pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh warga Kota Kediri.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Vinanda menjelaskan bahwa partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam pendidikan politik masyarakat, penyaluran aspirasi rakyat, serta rekrutmen kepemimpinan.

Untuk mendukung fungsi tersebut, diperlukan bantuan keuangan yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Pengaturan bantuan keuangan melalui peraturan daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin tertib penganggaran dan pertanggungjawaban, serta menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Ia menambahkan, bantuan keuangan kepada partai politik sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006 yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2007. Namun, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, regulasi lama dinilai sudah tidak lagi sesuai sehingga perlu diganti.

“Dengan adanya regulasi yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan partai politik dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan politik bagi konstituennya secara profesional sekaligus tertib administrasi sesuai asas tata kelola keuangan daerah yang baik atau good governance,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Kediri Qowumuddin, pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri, Penjabat Sekretaris Daerah Endang Kartika, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, direktur BUMD, serta tamu undangan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *