DAMAREMAS.COM, Kediri – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Sebanyak sepuluh tersangka ditangkap bersama berbagai barang bukti. Capaian ini bahkan melampaui target yang ditetapkan Polda Jawa Timur.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota mengamankan para pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kota Kediri sejak awal tahun hingga Oktober 2025. Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi, termasuk area sekolah, toko, hingga rumah kos.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai metode, mulai dari merusak gembok hingga memakai kunci palsu. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, lima chromebook, satu laptop, satu proyektor, uang tunai Rp14 juta, serta peralatan yang digunakan untuk melancarkan kejahatan.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya jaringan lain yang terlibat dalam aksi curanmor ini. Operasi Sikat Semeru 2025 merupakan agenda rutin Polda Jawa Timur untuk menekan angka kejahatan konvensional menjelang akhir tahun.
Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
AKP Cipto Dwi Leksana, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, menyebut para tersangka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






