Imigrasi Kediri Amankan 5 WNA Langgar Aturan di Kampung Inggris

foto DM
Lima WNA pelanggar izin keimigrasian diamankan Kantor Imigrasi Kediri dalam Operasi Wira Waspada 2025, saat konferensi pers, Jumat (18/7/2025). (Sby/DM)

DAMAREMAS.COM, Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berhasil mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada 2025. Operasi ini digelar pada 15 hingga 16 Juli 2025 dan menyasar wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk, serta Jombang.

Kegiatan pengawasan melibatkan 42 personel yang terbagi dalam tujuh tim. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus deteksi dini terhadap potensi ancaman dari keberadaan orang asing.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, tiga WNA diamankan. Dua pria masing-masing asal Pakistan dan Yaman terbukti melanggar izin tinggal. Sementara itu, seorang wanita asal Jepang didapati menyalahgunakan visa kunjungan untuk belajar di Kampung Inggris, Pare.

Meski terbukti melakukan pelanggaran, WNA asal Jepang tidak dideportasi karena bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan niat buruk. Imigrasi Kediri kemudian memfasilitasi proses pengurusan dokumen yang sesuai dengan tujuan tinggalnya di Indonesia.

Selain itu, dua WNA asal Tiongkok ditemukan tinggal di Kediri dengan penjamin perusahaan yang beralamat fiktif di Mojokerto. Kasus ini kini naik ke tahap penyidikan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Operasi ini bukan semata penindakan, tapi juga bagian dari pembinaan dan kepedulian terhadap nilai kemanusiaan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky S.C. Putra.

Lebih lanjut, Antonius menyebut Kampung Inggris menjadi perhatian khusus dalam pengawasan orang asing. Pihaknya akan memberikan edukasi dan pembinaan kepada sekitar 150 lembaga kursus bahasa agar patuh terhadap ketentuan keimigrasian demi menjaga reputasi kawasan edukatif tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *